Laporankeuangan wajib diserahkan oleh Direksi PT terbuka kepada akuntan publik untuk diaudit (lihat Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT).Kemudian laporan hasil audit akuntan publik atas laporan keuangan tersebut disampaikan secara tertulis dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Direksi dan disahkan melalui RUPS (Pasal 68 ayat (3) jo.Pasal 69 ayat (1) UUPT).
3 Akuntansi Pemeriksaan Laporan Keuangan. Pada kegiatan ini, akuntan pemeriksaan (auditor) juga bertugas untuk memeriksa seluruh laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen dan kemudian dibandingkan dengan akuntansi yang sudah ditetapkan. Kesimpulan. Akuntansi pemeriksaan ini biasa disebut dengan kegiatan auditing.
1 Memastikan Kelengkapan Laporan Keuangan 2. Untuk Memastikan Ketepatan 3. Meyakinkan Eksistensi 4. Menyajikan Penilaian 5. Menyajikan Klasifikasi 6. Melakukan Pemisahan Batas 7. Menyajikan Pengungkapan Tahapan Audit Laporan Keuangan 1. Kesepakatan Kerja Sama Auditor 2. Buat Perencanaan Proses Audit 3. Melaksanakan Pengujian Audit .