Lampiran Surat No : 471.22/35/438.5.12/2022 Tanggal : 13 Januari 2022 TATA CARA PELAYANAN PINDAH DATANG PENDUDUK ANTAR KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO No. JENIS LAYANAN PERSYARATAN TATA CARA 1 Pindah Datang Antar Kecamatan a.Mengisi Formulir F-1.03 b.Menyerahkan copy Kartu Keluarga c.Menyerahkan bukti kepemilikan rumah
SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR DESA DALAM KECAMATAN NOMOR : 475/76/Des/2015. Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan Permohonan Pindah Penduduk WNI dengan data sebagai berikut : 1. NIK : 3206386701820002 2. Nama Lengkap : IMAS ATING 3. Nomor Kartu Keluarga : 3206383108057801 4.
2. Alamat Tujuan Pindah Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada), RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh : RT RW c. Kab/Kota d. Provinsi Kode Pos Telepon a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan Pasir Kaliki Cimahi
5. Pindah Domisili Antar Provinsi. Untuk surat pindah antar provinsi dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota setempat Anda. Lalu, cara pengurusannya sama dengan pindah keluar Kota/Kabupaten di atas. 6. Pindah Domisili Keluar Negeri. Bila Anda hendak mengurus surat pindah
formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan asal, dengan kode F-1.35;-Y-36. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan asal, dengan kode F-1.36;-Y-37. formulir Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37;--Y: 38.

Desa mengeluarkan Surat Pindah jika ada masyarakat yang ingin pindah, baik antar Desa dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi. Berikut ini contoh Surat Pindah yang dikeluarkan oleh Desa silahkan diunduh dan dapat diedit sesuai kebutuhan.

Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kelurahan namun masih 1 kecamatan maka wajib mengurus surat pindah. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah untuk kategori ini sama seperti dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan. Masih mudah dan tidak ribet. Untuk caranya sama seperti yang diatas. 3. Pindah Domisili Antar Kecamatan Tapi 1 Kabupaten .
  • qa83o3nsth.pages.dev/103
  • qa83o3nsth.pages.dev/48
  • qa83o3nsth.pages.dev/272
  • qa83o3nsth.pages.dev/139
  • qa83o3nsth.pages.dev/37
  • qa83o3nsth.pages.dev/171
  • qa83o3nsth.pages.dev/291
  • qa83o3nsth.pages.dev/283
  • qa83o3nsth.pages.dev/144
  • format surat pindah antar kecamatan